Diduga H. Gofur Punya 2 Alat Dompeng di Sungai Buluh, Warga dan Aparat Diminta Turun Tangan

Komentar
X
Bagikan

BUNGO –Masyarakat di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kembali dihebohkan dengan dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan pemilik bernama H. Gofur, yang diduga memiliki dua unit alat dompeng di aliran Sungai Buluh. Isu ini menarik perhatian warga dan berbagai pihak karena aktivitas PETI dinilai merusak lingkungan dan berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Warga setempat menyatakan bahwa dua mesin dompeng yang dikaitkan dengan H. Gofur sering terlihat beroperasi di pagi hari hingga sore hari, yang menyebabkan kerusakan di tepian sungai serta suara bising yang mengganggu ketenangan. Dugaan kepemilikan alat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga yang prihatin terhadap dampak lingkungan dan sosialnya. (Isu sosial warga local)

Aktivitas dompeng sendiri merupakan bentuk penambangan emas ilegal yang memanfaatkan mesin sedot dan pompa air untuk mencari endapan emas di dasar sungai tanpa izin resmi dari pemerintah. Praktik ini sering dikaitkan dengan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sungai. (Latar belakang PETI)

Pihak berwajib dan pemerintahan desa di wilayah itu belum memberikan konfirmasi resmi soal ketersangkutan H. Gofur secara langsung atas dua unit alat tersebut. Namun, publik menuntut agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah alat dompeng yang beroperasi di Sungai Buluh tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan H. Gofur atau bukan. (Permintaan ke kepolisian dan pemerintah)

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kami ingin kepastian hukum. Jika benar ada yang memiliki alat tanpa izin, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar aktivitas ilegal ini tidak merusak lingkungan lagi.” (Suara warga)

Masih belum jelas siapa pemilik sah alat-alat itu, tetapi laporan dan operasi penertiban alat dompeng di area sekitar Sungai Buluh dan daerah PETI lainnya di Kabupaten Bungo sebelumnya telah dilakukan aparat gabungan. Penertiban sering kali menghasilkan pemusnahan rakit dan penindakan alat tangkap ilegal yang ditemukan di lapangan, meski pelaku utamanya sering sulit ditangkap. (Konfirmasi fenomena PETI serupa)

Pemerintah daerah dan aparat diminta untuk bertindak cepat dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar Sungai Buluh. (Ajakan tindakan bersama)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *